Penyidik Polda Metro Jaya terus bekerja sama dengan Australian Federal Police (AFP), untuk mendapatkan bukti-bukti yang bisa mengaitkan tewasnya Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso.
Jessica diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap temannya sendiri, Mirna pada 6 Januari lalu.
Jika terbukti bersalah, Jessica akan menghadapi tuntutan hukuman penjara minimal 20 tahun. Dan hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Portal berita Australia, News.com.aumengungkapkan Jessica, orangtuanya dan dua saudaranya adalah penduduk tetap Australia. Mereka pindah kewarganegaraan dari Indonesia sekitar delapan tahun lalu. Keluarga Jessica selama ini tinggal di Sydney.
Seorang sumber yang dekat dengan keluarga mengatakan, Jessica sedang liburan di Indonesia dengan orangtuanya.
Jessica sebenarnya harus kembali bekerja beberapa minggu setelah penangkapannya. Di Australia, Jessica bekerja sebagai desainer grafis di Sydney.
"Dia tidak bersalah," kata sumber itu, yang selalu melakukan kontak dengan Jessica.
"Dia hanya warga Australia biasa; seorang wanita muda 27 tahun yang minum kopi kemudian mendapat masalah untuk sesuatu yang dia tidak lakukan".
"Dia berada di tempat yang salah pada waktu yang salah dan (sekarang) dia bisa mati," tambah si sumber.